Senin, 29 Desember 2014

Cara Kerja Penangkal Petir

Petir adalah peristiwa alam yang sering terjadi di bumi, terjadinya seringkali mengikuti peristiwa hujan baik air atau es, peristiwa ini dimulai dengan munculnya lidah api listrik yang bercahaya terang yang terus memanjang kearah bumi dan kemudian diikuti suara yang menggelegar dan efeknya akan fatal bila mengenai mahluk hidup. PROSES TERJADINYA PETIR
Terdapat 2 teori yang mendasari proses terjadinya petir :
1. Proses Ionisasi
2. Proses Gesekan antar awan
a. Proses Ionisasi
Petir terjadi diakibatkan terkumpulnya ion bebas bermuatan negatif dan positif di awan, ion listrik dihasilkan oleh gesekan antar awan dan juga kejadian Ionisasi ini disebabkan oleh perubahan bentuk air mulai dari cair menjadi gas atau sebaliknya, bahkan padat (es) menjadi cair.
Ion bebas menempati permukaan awan dan bergerak mengikuti angin yang berhembus, bila awan-awan terkumpul di suatu tempat maka awan bermuatan akan memiliki beda potensial yang cukup untuk menyambar permukaan bumi maka inilah yang disebut petir.
b.Gesekan antar awan
Pada awalnya awan bergerak mengikuti arah angin, selama proses bergeraknya awan ini maka saling bergesekan satu dengan yang lainya , dari proses ini terlahir electron-electron bebas yang memenuhi permukaan awan. proses ini bisa digambarkan secara sederhana pada sebuah penggaris plastic yang digosokkan pada rambut maka penggaris ini akan mampu menarik potongan kertas.
Pada suatu saat awan ini akan terkumpul di sebuah kawasan, saat inilah petir dimungkinkan terjadi karena electron-elektron bebas ini saling menguatkan satu dengan lainnya. Sehingga memiliki cukup beda potensial untuk menyambar permukaan bumi.
PERLINDUNGAN TERHADAP BAHAYA PETIR
Manusia selalu mencoba untuk menjinakkan keganasan alam, salah satunya adalah Sambaran Petir. dan metode yang pernah dikembangkan:
1. Penangkal Petir Kovensional / Faraday / Frangklin
Kedua ilmuan diatas Faraday dan Frangklin mengketengahkan system yang hampir sama , yakni system penyalur arus listrik yang menghubungkan antara bagian atas bangunan dan grounding . Sedangkan system perlindunga yang dihasilkan ujung penerima / Splitzer adalah sama pada rentang 30 ~ 45 ‘ . Perbedaannya adalah system yang dikembangkan oleh Faraday bahwa Kabel penghantar terletak pada sisi luar bangunan dengan pertimbangan bahwa kabel penghantar juga berfungsi sebagai penerima sambaran, Berupa sangkar elektris atau biasa disebut sangkar Faraday.
2. Penangkal Petir RadioAktif
Penelitian terus berkembang akan sebab terjadinya petir , dan dihasilkan kesimpulan bahwa petir terjadi karena ada muatan listrik di awan yang dihasilkan oleh proses ionisasi , maka penggagalan proses ionisasi di lakukan dengan cara memakai Zat berradiasi misl. Radiun 226 dan Ameresium 241 , karena 2 bahan ini mampu menghamburkan ion radiasinya yang bisa menetralkan muatan listrik awan.
Sedang manfaat lain adalah hamburan ion radiasi akan menambah muatan pada Ujung Finial / Splitzer dan bila mana awan yang bermuatan besar yang tidak mampu di netralkan zat radiasi kemuadian menyambar maka akan condong mengenai penangkal petir ini.
Keberadaan penangkal petir jenis ini sudah dilarang pemakaiannya , berdasarkan kesepakatan internasional dengan pertimbangan mengurangi pemakaian zat beradiasi dimasyarakat.
3. Penangkal Petir Elektrostatic
Prinsip kerja penangkal petir Elektrostatik mengadopsi sebagian system penangkal petir Radioaktif , yakni menambah muatan pada ujung finial / splitzer agar petir selalu memilih ujung ini untuk disambar .
Perbedaan dari sisten Radioaktif dan Elektrostatik ada pada energi yang dipakai. Untuk Penangkal Petir Radioaktif muatan listrik dihasilkan dari proses hamburan zat berradiasi sedangkan pada penangkal petir elektrostatik energi listrik dihasilkan dari Listrik Awan yang menginduksi permukaan bumi
MEKANISME KERJA PENANGKAL PETIR FLASH VECTRON


Penangkal petir Flash Vectron merupakan penangkal petir modern yang berbasis kerja E.S.E (Early Streamer Emission) Sistem ESE bekerja secara aktif dengan cara mengumpulkan ion dan melepaskan ion dalam jumlah besar ke lapisan udara sebelum terjadinya sambaran petir. Pelepasan ion ke udara secara otomatis akan membuat jalur untuk menuntun petir agar selalu memilih ujung Terminal Petir Flash Vectron ini dari pada areal sekitarnya. Dengan sistem ini akan meningkatkan areal perlindungan yang lebih luas dari pada sistem penangkal petir konvensional.
Disaat ada awan mendung melintas di atas bangunan yang dilindungi antipetir/penangkal petir Flash Vectron. Elektroda terpasang di dalam peralatan akan mengumpulkan dan menyimpan energi dari awan yang bermuatan listrik di dalam kapasitor yang mampu diisi ulang, setelah cukup besar kemudian dikirim ke unit ION GENERATOR. Ketika banyak energi petir di atmosfer maka awan menginduksi unit ION GENERATOR. Informasi ini di olah dalam unit Ion Generator untuk di manfaatkan sebagai memicu pelepasan energi. Akibat dari pelepasan energi yang menghentak ini akan menghasilkan lidah api penuntun ke udara (Streamer Leader) melalui Batang Utama penangkal petir Flash Vectron, lidah api penuntun ini yang kemudian di sambut oleh petir


Proses terjadinya petir akibat perpindahan muatan negatif (elektron) menuju ke muatan positif (proton). Para ilmuwan menduga lompatan bunga api listriknya sendiri terjadi, ada beberapa tahapan yang biasanya dilalui. Pertama adalah pemampatan muatan listrik pada awan bersangkutan. Umumnya, akan menumpuk di bagian paling atas awan adalah listrik muatan negatif, di bagian tengah adalah listrik bermuatan positif, sementara di bagian dasar adalah muatan negatif yang berbaur dengan muatan positif, pada bagian inilah petir biasa berlontaran. Petir dapat terjadi antara awan dengan awan, dalam awan itu sendiri, antara awan dan udara, antara awan dengan tanah (bumi).

Mekanisme terjadinya sambaran petir dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Sambaran Perintis (Initial Leader)
Peralihan muatan ke tanah dimulai dengan sambaran yang menjalar ke dekat dasar daerah bermuatan negatip dengan sambaran yang menjalar kedekat dasar daerah bermuatan negatip dalam awan melalui beberapa tahapan. Tiap tahapan akan terlihat sebagai kilatan petir yang bertambah. hal ini disebabkan oleh udara yang terionisasi di ujung sambaran. sambaran perintis menuju ke tanah dengan kecepatan rata-rata 10^8 cm/detik melalui zig-zag. Sambaran ini membawa muatan negatip sepanjang lintasannya sehingga menciptakan medan magnet listrik dalam ruang antara ujung sambaran perintis dengan tanah.
2. Sambaran Balik (Return Stroke)
Pada saat sambaran perintis mencapai ketinggian tertentu dari permukaan bumi maka dimulailah sambaran bermuatan positip ke atas untuk menemui ujung sambaran perintis yang bermuatan negatip. Kilasan cahaya dari sambaran balik ini jauh lebih besar dari sambaran perintis. Sambaran balik menjalar melalui lintasan sambaran perintis yang terionisasi dengan kecepatan 3.10^9 cm/detik. Arus dari sambaran balik inilah yang menjadi arus utama petir yang berkisar 5 kA sampai 200 kA dengan nilai rata-rata arus puncak 20 kA.

Jika kita memperhatikan bahaya yang di akibatkan sambaran petir, maka sistem perlindungan petir harus mampu melindungi struktur bangunan atau fisik maupun melindungi peralatan dari sambaran langsung dengan di pasangnya penangkal petir eksternal (Eksternal Protection) dan sambaran tidak langsung dengan di pasangnya penangkal petir internal (Internal Protection) atau yang sering di sebur surge arrester serta pembuatan grounding system yang memadai sesuai standart yang telah di tentukan. sampai saat ini belum ada alat atau system proteksi petir yang dapat melindungi 100 % dari bahaya sambaran petir, namun usaha perlindungan mutlak dan wajib sangat di perlukan. Selama lebih dari 60 tahun pengembangan dan penelitian di laboratorium dan lapangan terus dilakukan, berdasarkan usaha tersebut suatu rancangan system proteksi petir secara terpadu telah di kembangan oleh Flash Vectron Lightning Protection “SEVEN POINT PLAN”.
Tujuan dari “SEVEN POINT PLAN” adalah menyiapkan sebuah perlindungan efective dan dapat di andalkan terhadap serangan petir, “Seven Point Plan‘ tersebut meliputi :
 
1. Menangkap Petir Dengan cara menyediakan system penerimaan (Air Terminal Unit) yang dapat dengan cepat menyambut sambaran arus petir, dalam hal ini mampu untuk lebih cepat dari sekelilingnya dan memproteksi secara tepat dengan memperhitungkan besaran petirTerminal Petir Flash Vectron mampu memberikan solusi sebagai alat penerima sambaran petir karena desainnya dirancang untuk digunakan khusus di daerah tropis.
2. Menyalurkan Arus Petir
Sambaran petir yang telah mengenai terminal penangkal petir sebagai alat penerima sambaran akan membawa arus yang sangat tinggi, maka dari itu harus dengan cepat disalurkan ke bumi (grounding) melalui kabel penyalursesuai standart sehingga tidak terjadi loncatan listrik yang dapat membahayakan struktur bangunan atau membahayakan perangkat yang ada di dalam sebuah bangunan.
3. Menampung Petir
Dengan cara membuat grounding system dengan resistansi atau tahanan tanah kurang dari 5 Ohm. Hal ini agar arus petir dapat sepenuhnya diserap oleh tanah tanpa terjadinya step potensial. Bahkan dilapangan saat ini umumnya resistansi atau tahanan tanah untuk instalasi penangkal petir harus dibawah 3 Ohm.
4. Proteksi Grounding System
Selain memperhatikan resistansi atau tahanan tanah, material yang digunakan untuk pembuatan grounding juga harus diperhatikan, jangan sampai mudah korosi atau karat, terlebih lagi jika didaerah dengan dengan laut. Untuk menghindari terjadinya loncatan arus petir yang ditimbulakn adanya beda potensial tegangan maka setiap titik grounding harus dilindungi dengan cara integrasi atau bonding system.
5. Proteksi Petir Jalur Power Listrik
Proteksi terhadap jalur dari power muntak diperlukan untuk mencegah terjadinya induksi yang dapat merusah peralatan listrik dan elektronik.
6. Proteksi Petir Jalur PABX
Melindungi seluruh jaringan telepon dan signal termasuk pesawat faxsimile dan jaringan data.
7. Proteksi Petir Jalur Elektronik
Melindungi seluruh perangkat elektronik seperti CCTV, mesin dll dengan memasang surge arrester elektronik

Sumber: http://penangkalpetirflashvectron.wordpress.com/cara-kerja-penangkal-petir/

Manfaat Tidur Siang

Manfaat Tidur Siang. Tidur merupakan aktivitas rutin yang di lakukan oleh setiap manusia untuk mengistirahat pikiran dan tenaga yang mereka miliki. Sehingga ketika bangun, stamina yang dimiliki akan pulih seperti sedia kala. Seperti yang kita ketahui, malam merupakan waktu yang tepat untuk melakukan aktivitas tidur untuk menjaga kesehatan tubuh atau fisik. tapi banyak sebagian dari kita yang sering melakukannya pada siang hari atau lebih di kenal dengan tidur siang. Lalu, manfaat apa saja yang dapat kita peroleh dari tidur siang tersebut....????

      Sahabat, tips kesehatan. Mungkin tak banyak orang yang mengetahui bahwa tidur siang yang kita lakukan banyak sekali bermanfaat bagi kesehatan anda. Untuk itulah, perlunya tips kesehatan mengupas tentang berbagai manfaat tidur siang tersebut. Sehingga pembaca lebih memiliki informasi yang mungkin sangat berguna bagi kesehatan tubuh anda. Berikut ini manfaat luar biasa tidur siang bagi kesehatan anda :
  1. Meningkatkan Daya Ingat Otak. Tidur siang ternyata mampu meningkatkan daya ingat otak anda. Sebuah penelitian yang dilakukan pada tahun 2008 menemukan bahwa tidur siang dalam wakut 45 menit mampu meningkatkan daya ingat otak anda.
  2. Meningkatkan Produktivitas Kerja. Tidur siang ternyata mampu meningkatkan produktivitas kerja anda. Oleh karena itulah, bagi anda yang sering mengalami kecapekan tenaga dan pikiran setelah bekerja di sarankan untuk tidur siang agar produktivitas kerja anda meningkat.
  3. Mencegah Insomnia. Tidur siang ternyata mampu mengobati insomnia atau gejala susah tidur. Sebuah penelitian yang dilakukan pada tahun 2011 menegaskan bahwa tidur siang akan membuat penderita insomnia jadi lebih bugar. Ini dikarenakan total waktu istirahatnya jadi lebih panjang.
  4. Menurunkan Stres. Tidur siang ternyata membantu menurunkan tingkat stress yang anda miliki. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa hormon stress secara dramatis akan mengalami penurunan setelah anda melakukan tidur siang bagi anda yang semalam tidurnya kurang begitu nyenyak dan lelap.
  5. Menyehatkan Jantung. Tidur siang ternyat mampu mencegah penyakit jantung. Jika anda melakukan tidur siang pendek selama 20-40 menit setiap hari akan mengurangi resiko penyakit jantung serta stroke. Sebuah penelitan yang dilakukan oleh orang Yunani menemukan bahwa orang yang setidaknya tidur siang selama 30 menit selama 3 kali sehari dalam waktu seminggu mampu menurunkan resiko penyakit kardiovaskuler sebesar 37 persen. berdasarkan penelitan tersebut, tidur siang yang sehat yaitu antara pukul 1-3 siang selama tak lebih dari 45 menit. Karena jika lebih dari waktu tersebut akan menyebabkan kepala berat ketika anda terbangun.
Sumber : http://intips-kesehatan.blogspot.com/2012/11/manfaat-tidur-siang-sehat.html

Cara Membuat Akta Notaris

Dalam berbisnis kita juga memerlukan dokumen-dokumen penting lain salah satunya adalah Akte Notaris
Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh  Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan  perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat  dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat. 
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

(1) Setiap  Akta Notaris terdiri atas:
  1. awal akta atau kepala akta.
  2. badan akta.
  3. akhir atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
  1. judul akta
  2. nomor akta
  3. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
  4. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.


(3) Badan akta memuat:
  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
  2. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.
  3. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihakyang berkepentingan.
  4. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.


(4) Akhir atau penutup akta memuat:
  1. Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7).
  2. Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada.
  3. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
  4. Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
(5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Syarat materil (Diatur dalam ketentuan  Pasal 1320 KUHPerdata):
  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud kata sepakat ialah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian sepakat mengenai hal-hal yang diatur dalam kontrak.
  2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Ini adalah suatu azaz dalam ilmu hukum yang berarti orang yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat pikirannya. Menurut KUHPerdata yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21 tahun dan bagi wanita 19 tahun. Adanya Obyek.
  3. Adanya suatu obyek dari suatu perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan atau barang yang jelas.
  4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak bertentangan sengan peraturan hukum yang berlaku.
Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat obyektif Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.


Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:

  1. Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
  2. Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
  3. Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
  4. Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah  200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
  5. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai  dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar,  untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000
Contoh Akta Notaris:

 
Sumber: http://abimanyurioyulianto.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-akta-notaris.html

Cara Membuat NPWP

Repot antri di Kantor Pajak hanya sekedar untuk membuat NPWP? Dijaman yang modern ini, manfaatkanlah fasilitas Pendaftaran NPWP secara online atau yang biasa di sebut E-REG DJP.
Dikarenakan banyaknya pertanyaan dari para pengunjung tentang bagaimana sih cara membuat NPWP secara Online maka kami akhirnya menyempatkan untuk menulis artikel ini walaupun sudah banyak sekali artikel di internet yang menulis tentang ha ini. Disini hanya akan dijelaskan secara teknis tentang tata cara pembuatan NPWP secara Online untuk Orang Pribadi melalui system E-Reg DJP.
Ketentuan perundangan yang mengaturnya dapat anda baca yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 173/PJ./2004 dan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE- 02/PJ./2005
Berikut langkah-langkahnya dalam membuat NPWP secara Online:
1. Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak pada bagian pendafataran online di alamat  http://ereg.pajak.go.id/
2. Memilih menu Daftar Baru (jika Anda belum pernah mendaftar) atau langsung login dengan mengisi username dan password Anda, tampilan akan muncul seperti ini:
Screenshot_3

3. Membuat account Wajib Pajak yang antara lain berisi username dan password. Isi data setelah pendaftaran User dengan benar dan lengkap,
Screenshot_5

4. Selanjutnya periksa email Anda untuk proses aktivasi account dengan mengklik link aktivasi seperti contoh pada berikut ini;

Screenshot_2

5. Jika proses aktivasi berhasil maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini;
Screenshot_1

6. Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat, setelah berhasil masuk Anda bisa memulai membuat NPWP dengan mengklik menu ‘Permohonan Pendaftaran’.
7. Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar, ikuti semua tahapan sampai selesai.
Screenshot_4

8. Mencetak :
– Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi
– Surat Keterangan Terdaftar Sementara
sebagaimana yang tertera pada layar komputer diatas, dan klik CETAK
9. Menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan melengkapinya dengan dokumen :
– Fotokopi KTP
– Surat keterangan tempat kegiatan usaha
10. Mengirimkan Formulir Regristrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dapat disampaikan langsung ataupun dengan melalui Pos Tercatat
Dimana KPP mana saya terdaftar?
Lokasi KPP
Catatan:
Wajib Pajak dapat melihat status permohonan pendaftaran melalui e-mail atau aplikasi e-Registration.
Menerima permintaan kelengkapan persyaratan, dalam hal terdapat persyaratan yang belum lengkap.
Mengirim kelengkapan persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Alamat KPP dapat anda lihat disini
Menerima kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4.-00) dan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2.-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Catatan.
dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar, maka permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan atau pelaporan usaha Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak menerima Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8.-00).
Keuntungan dari sistem E-reg ini antara lain :
  1. Mempermudah bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP secara cepat dan dapat diakses dimana saja
  2. Mempermudah pembuatan NPWP yang lokasi WP jauh dengan KPP Domisli, bagi yang tempat tinggal domisili sekarang berbeda dengan tempat tinggal yang ada di Kartu Identitas.
Demikian tips singkat dari kami, semoga membantu bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP tapi jauh dari Kantor Pajak atau malas dalam mengantri di KPP. Semoga membantu.

Sumber PajakOnline.com