1. Perusahaan Perseorangan
Pengertian: Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hak
milik pribadi engan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002),
perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang
dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik
perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang
setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
Peraturan Perundangan: tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan,
yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.
2. Firma (Fa)
Pengertian: Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota
firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi
bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut
menanggungnya(Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (2003), persekutuan
dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama
bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu
perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu
perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.
Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam pasal 16 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya: “Perseroan di bawah firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”. Selain itu, Pasal
18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu bahwa tiaptiap
anggota saling menanggung dan semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian
firma tersebut. Agar lebih jelas peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan
18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa persekutuan adalah
suatu perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama
mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang diperoleh dibagi antara mereka.
3. Perserikatan Komanditer (CV)
Pengertian: merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama
antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki
tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki
bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam
perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah
sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua
macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota
yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan,
sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja
dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang
disetorkan saja.
Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV)
diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya :
“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan
antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung
jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang
pada pihak lain”.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian: Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan
untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada
masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli
saham perusahaan
Peraturan perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur
dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang
tersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah
badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
5. Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “
Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan
kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh
yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara
langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau
pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan
kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus
dan Pengawas.
6. Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya
bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang
bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban,
melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertian koperasi
menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dari batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:
a. Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
b. Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingan dan tujuan yang sama
c. Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan
tanggung jawab yang sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.
d. Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut
perbandingan yang adil.
e. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
f. Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids).
g. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai
syarat dan kewajiban anggota
Sumber: http://belnokov.narotama.ac.id/referensi/VIII%20BENTUK-BENTUK%20BADAN%20USAHA%20.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar