Surat izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan
singkatan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan.
SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut
berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan.
Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha
perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya usaha
berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil juga
membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan
mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di
kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.
Sasaran
Obyek : Seluruh usaha
perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
Subyek : Setiap perusahaan atau
perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik
usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar.
Kategori SIUP
SIUP memiliki 3 kategori yang dibedakan
berdasarkan besar kecilnya modal yang digunakan untuk usaha :
- SIUP kecil diberikan untuk usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
- SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
- SIUP besar diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan ).
Manfaat
Sedangkan manfaat kepemilikan SIUP adalah
sebagai berikut :
- Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
- Dengan memiliki SIPU dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
- Selain itu untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syaratnya.
Prosedur Pembuatan SIUP
Untuk prosedur pembuatan SIUP biasanya
dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II atau
setingkat dengan kabupaten / kota setempat.
Berikut tahapan dan persyaratan untuk
mendapatkan SIUP :
1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus
sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan setempat
2. Mengambil formulir pendaftaran,
mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh
pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak
dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
- Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
- Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
- Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
- Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan SIUP disesuaikan
dengan peraturan daerah masing – masing, karena tiap daerah memiliki tarif yang
berbeda – beda.
Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda
jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah perijinan yang sering berakibat
hingga penggusuran tempat usaha. Semoga dengan adanya informasi tips memperoleh
surat izin usaha perdagangan ( SIUP ), dapat membantu Anda yang sedang
menjalankan usaha. Salam sukses.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar