1. Cek
dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan
diajukan kepada Notaris
Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI
Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI
Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama
proses
- Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
- Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja
2. Akta
Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan
diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama
Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran
Dasar PT - Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian
untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT - Perseroan Terbatas.
Setelah minuta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT - Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT
Persyaratan
a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)
Lama proses
1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT - Perseroan Terbatas.
Setelah minuta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT - Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT
Persyaratan
a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)
Lama proses
1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya
3.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan
surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan
setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b) Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c) Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha
Lama proses
2 hari kerja setelah permohonan diajukan
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b) Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c) Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha
Lama proses
2 hari kerja setelah permohonan diajukan
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a) Kartu NPWP dan
b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses;
1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan
a) Kartu NPWP dan
b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses;
1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan
5.
Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Ini adalah proses
perseroan terbatas menjadi Badan Hukum
Permohonan ini
diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT
sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a). Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas
b). Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
Lama proses;
14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a). Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas
b). Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
Lama proses;
14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan
6.
Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan
SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP
menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai
dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
Lama Proses;
14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
Lama Proses;
14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar
7.
Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di
Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Lama Proses;
14 hari kerja setelah permohonan diajukan
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Lama Proses;
14 hari kerja setelah permohonan diajukan
8.
BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses
perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna
Perusahaan yang telah
diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya
sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama proses;
60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama proses;
60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan
Sumber: http://www.eprobisnis.com/proses-pendirian-pt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar