Senin, 10 November 2014

Prosedur Pendirian PT


1. Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris

Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI

Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses
  • Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
  • Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja
2. Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT - Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.

Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT - Perseroan Terbatas.

Setelah minuta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT - Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT


Persyaratan

a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)

Lama proses
1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan

Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a)    Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b)    Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c)    Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha  

Lama proses
2 hari kerja setelah permohonan diajukan  
4. Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;

a)    Kartu NPWP dan
b)    Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

Persyaratan;
a).    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b).    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c).    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

Lama proses;
1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan
5. Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi Badan Hukum

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a).    Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas
b).    Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak

Lama proses;
14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan
6. Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a)    SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b)    Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar

Lama Proses;
14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar
 
7. Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Lama Proses;
14 hari kerja setelah permohonan diajukan
8. BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna

Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.

Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.

Lama proses; 
60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan

Sumber: http://www.eprobisnis.com/proses-pendirian-pt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar